NSI.com – MASA jabatan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), khususnya KPUD Kaltim menjadi perhatian Komisi II DPR, yang terungkap dalam pertemuan dengan Pemda Kalimantan Timur (Kaltim). Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, diketahui bahwa masa jabatan anggota KPUD Kaltim berakhir pada saat pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legilstif serta Pemilihan DPD RI digelar pada Februari 2024. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, yang menyatakan kekhawatirannya jika terjadi pemberhentian komisioner saat pemilu berlangsung.
“Kita belum punya pengalaman mengganti Komisioner KPUD pada saat tahapan sedang berjalan, sama dengan mobil lagi kencang tiba-tiba direm. Ini soal regulasi yang periodik tiap komisioner yang baru nanti akan melanjutkan, masalahnya kan hari ini diganti dengan yang baru, apa mereka bisa langsung lari. Apalagi tahapan kritis masa kampanye adalah pencoblosan dan penghitung suara juga nanti, setelah itu kalau ada sengketa perselisihan suara harus bagaimana,” sebut Yanuar saat kunjungan berlangsung di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/2/2023) lalu.