NSI.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan, terhadap anggota KPU yang terbukti terlibat dan berlaku curang dalam proses verifikasi faktual partai politik. Dalam perkara itu, terdapat 10 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu, mulai dari komisioner KPU pusat hingga komisioner daerah. “Harapan kami, yang terbukti melanggar itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,” tegas salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurut mantan komisioner KPU itu, sanksi pemecatan itu bertujuan untuk memastikan, tidak ada lagi penyelenggara pemilu culas dalam tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, terutama pemungutan suara. Hanya dengan begitu, pemilu yang jujur dan adil bisa terwujud. Hadar meyakini, para penyelenggara yang terlibat praktik kecurangan ini, pantas dijatuhi sanksi pemecatan. Sebab, mereka sudah mengubah hasil verifikasi faktual partai politik sesuka hati, demi meloloskan partai tertentu. “Ini persoalan serius,” kata peneliti senior Netgrit tersebut.