JAKARTA- Aggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberi arahan pada acara Briefing Pagi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, digelar KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis (4/8) lalu.
Dalam acara itu, Betty menyampaikan tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota adalah melakukan verifikasi faktual, jika nantinya ditemukan kegandaan anggota parpol dari proses verifikasi administrasi.
Terkait hal itu, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, untuk melaksanakan kewenangannya dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Untuk petunjuk teknis verifikasi setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke bapak/ibu, tetapi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran,” ujar Betty.