NSI.com, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir sebagai pemateri Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu, Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, yang digelar Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Megamendung, Bogor, Senin (24/7/2023). Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Hasyim memberikan materi Kerangka Hukum Pemilu (Konstruksi Hukum Pemilu,red).
Pada awal materi, Hasyim menjelaskan bahwa, KPU bekerja menjalankan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menurut Hasyim pemilu adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan “Berdasarkan konstruksi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU sebagai tergugat, teradu, termohon, terlapor. Tetapi, KPU tidak pernah opensif sebagai pelapor, pengadu, penggugat, tidak pernah. Situasinya KPU ibaratkan pencak silat, harus siap dengan kuda kuda yang kuat, jurus” yang tepat karena KPU selalu dalam posisi difensif,” kata Hasyim.