NSI.com, SAMARINDA – Salah satu dari 9 partai politik (Parpol) non parlemen yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memenuhi syarat (BMS) dari hasil verifikasi faktual yakni Partai Perindo, mengakui sistem digunakan KPU untuk mengambil sampel keanggotaan partai dengan menggunakan metode Krejcie-Morgan ini, dinilai memberatkan partai politik. Disisi lain, sebenarnya juga memberatkan penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, karena dengan petugas verfak yang sedikit namun dituntut menyelesaikan verfak dalam waktu cepat.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kaltim, Hamdani HB, SH.MH saat dikonfirmasi pewarta NSI.com di sekretariat DPW di Ruko Juanda lantai 2, Samarinda, pada Rabu (16/11) mengatakan, metode digunakan KPU untuk mengambil sample verfak yakni Krejcie-Morgan sangat memberatkan bagi partai. Buktinya, ada 9 parpol semuanya berstatus BMS baik Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
“Metode Grejcie-Morgan ini jujur memberatkan partai. Dulu pada pemilu 2019 KPU mengambil sample 10 persen dari jumlah keanggotaan partai yang didaftarkan ke Sipol. Namun sekarang pada Pemilu 2024, digunakan metode Krejcie-Morgan penarikan samplenya mencapai 30-40 persen. Artinya yang diverifikasi 3-4 kali lebih besar dari Pemilu 2019. Sehingga tak hanya memberatkan Partai, tapi juga KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sebabnya dengan sample 10 persen dan 30-40 persen, KPU maupun Bawaslu harus menyelesaikan verfak dalam kurun waktu 2 minggu, sementara petugasnya terbatas,” jelas Handani.
Lanjut dikatakan Hamdani, dengan beban kerja KPU maupun Bawaslu pada tahun 2019, misalnya jumlah keanggotaan parpol ada 1000 orang, maka hanya 100 orang yang di verfak. Namun pada Pemilu 2024 mendatang ini, beban kerja penyelenggara pemilu menjadi lebih berat, ketimbang Pemilu 2019, karena harus memverfak sebanyak 300-400 orang, sementara waktu dan tenaga yang melakukan verfak jumlah orangnya sama.
“Jadi dengan metode Krejcie-Morgan ini, bukan hanya memberatkan Parpol, tapi juga penyelenggara Pemilu sendiri. Sehingga kemungkinan terjadinya ketidakcermatan ketika melakukan verifikasi faktual, bisa saja terjadi, karena unsur kelelahan juga diburu waktu,” ungkap Hamdani.
Disisi lain, sambung Hamdani, terjadinya perubahan metode sampling yang digunakan KPU, jangan sampai menimbulkan kesan, bahwa metode Grejcie-Morgan yang dipakai KPU ada tujuan lain yakni untuk mengebiri parpol baru maupun non parlemen. “Harapan kami, metode Grejcie-Morgan ini, jangan sampai dijadikan alat pihak ketiga, melalui tangan KPU untuk menjegal Parpol baru maupun parpol non parlemen,” tandasnya.
Terkait status partai Perindo Kaltim yang juga dinyatakan BMS, Hamdani menjelaskan, memang saat verfak masih ditemukan beberapa masalah di internal Perindo. Diantaranya, ketika dilakukan verfak, ternyata memang ada ketidakcocokan data di lapangan. “Di Kaltim, hanya ada 3 daerah yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yakni, DPD Partai Perindo Berau, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara (PPU). Sedangkan 7 DPD Partai Perindo lainnya di Kaltim, dinyatakan BMS. Nah dari 7 daerah itu, saat ini sedang melakukan perbaikan dengan memperbaharui data-data keanggotaan partai Perindo dan kabarnya pada hari ini, semua KTP keanggotaanya sudah dimasukkan ke Sipol KPU,” kata Hamdani seraya menambahkan, dalam kurun waktu tersisa ini, kami meyakini Perindo Kaltim bisa lolos verifikasi faktual.
Diungkapkan Hamdani, kenapa 7 DPD Perindo dinyatakan BMS, karena ada beberapa pengurus DPD yang mendaftarkan keanggotaan partai ke Sipol KPU, masih menggunakan data yang lama (Pemilu 2019,red), sehingga terjadinya ketidakcocokan saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan. “Pertama, datanya kebanyakan tidak valid, karena data yang dikirim ke KPU melalui Sipol, saat dilakukan verfak, ada yang pindah alamat, ada yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar kota dan lain sebagainya. Sehingga saat data tersebut di tracking oleh KPU, banyak ditemukan ketidakcocokan dan data inilah yang harus diperbaharui,” ungkapnya.
Berikutnya, masalah yang kedua, kata Hamdani, karena KPU memberlakukan metode sampling yang baru yakni Grejcie-Morgan. Sehingga KPU mengambil sampling tidak ada angka yang khusus setiap kabupaten/kota, tapi tergantung berapa jumlah keanggotaan partai yang didaftarkan ke KPU, lalu digunakannya rumus itu (Grejcie-Morgan) untuk menentukan jumlah sampling yang akan di verfak.
“Khusus partai Perindo di Kaltim, jumlah prosentase sampling yang diambil angkanya berada pada kisaran 30-60 persen. Bahkan di Kabupaten Mahakam Ulu, mencapai 90 persen yang diverfak. Rumus ini sangat rumit, karena sebenarnya metode yang dipakai umumnya untuk kegiatan survey yang kemudian diberlakukan oleh KPU untuk pertama kalinya verfak keanggota partai, menggunakan metode Grejcie-Morgan,” tandasnya.
Disisi lain, sambung Hamdani, karena waktu verfak terbatas, sehingga pada saat KPU melakukan pencocokan data di lapangan, banyak yang belum sempat didatangi, kendati KPU sudah melakukan 3 cara untuk melakukan verfak, pertama, menemui langsung masyarakat, kedua mengumpulkan keanggotaan parpol, dan ketika melalui vidio call, ternyata hasilnya tidak maksimal. Akibatnya, KPU mengeluarkan kebijakan baru, yakni cukup memberikan pengakuan atau pernyataan yang membenarkan bahwa bersangkutan memang anggota Parpol, dengan cara di rekam lalu hasilnya dikirim ke KPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU semula menggunakan metode sensus dalam melakukan verfak, kemudian diganti dengan metode Krejcie dan Morgan pada Pemilu 2024, agar mendapatkan hasil yang lebih akurat.
Dari hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu, yang dilakukan KPU berlangsung hingga 4 November 2022 lalu itu, 9 Parpol dinyatakan BMS. Adapun dasar hukum digunakan KPU dalam Verifikasi faktual dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 85 PKPU nomor 8 Tahun 2022.
Penggunaan Metode Krejcie dan Morgan ini, menurut pustaka dari Universitas Padjajaran adalah metode yang dapat dipakai untuk menentukan ukuran sampel, hanya jika penelitian bertujuan untuk yang menduga proporsi populasi.
Secara fungsional hanya terdiri dari dua kolom penting, yaitu kolom untuk ukuran populasi (N) dan kolom untuk ukuran sampel (n). Metode Krejcie dan Morgan ini, memiliki keakuratan sebanyak 95 persen dengan menggunakan pendekatan distribusi.
Sebelumnya, KPU mengumumkan 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Namun, 9 parpol parlemen atau partai yang sudah memiliki bangku di legislatif, tidak dilakukan verifikasi faktual yakni PDI Perjuangan, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS.
Sedangkan untuk parpol yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) diantaranya PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda. Lalu kategori partai baru yang akan diverifikasi faktual yakni PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat dan Partai Buruh semuanya dinyatakan BMS setelah di verfak. (yon’s)