Nusantara Satu Info
EKONOMI News PEMERINTAHAN Serba Serbi

Ketua Banggar: DPR Belum Terima Usulan Nama Calon Gubernur BI

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. Foto : Mentari/mr
Bagikan :

NSI.com – MASA jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diemban Perry Warjiyo, akan berakhir pada Mei 2023. Semengtara sejumlah nama mulai bermunculan, sebagai kandidat pengganti Perry Warjiyo, diantaranya ramai diperbincangkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, serta Gubernur BI saat ini yakni Perry Warjiyo dianggap mumpuni serta layak memimpin bank sentral.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah, mengaku bahwa DPR RI belum menerima nama-nama kandidat calon Gubernur BI tersebut. “Sampai saat ini DPR belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari presiden. Kita tunggu saja proses pengajuan yang dikirimkan dari pemerintah,” ungkap Said sebagaimana dilansir dalam laman dpr.go.id, Kamis (2/2/2023).

 

Lanjut dikatakan Said, masa jabatan Pak Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti dan diperkirakan Presiden Jokowi, akan mengirimkan nama calon Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini. “Dari nama-nama yang beredar, semuanya memiliki reputasi dan kompetensi yang sangat baik. Saatnya nanti jika Presiden Jokowi sudah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR, kami mengharapkan dukungan masyarakat dan media massa, untuk ikut memberikan masukan dan informasi atas calon Gubernur BI yang diusulkan pemerintah.” Jelasnya.

Lebih lanjut disebutkan Said, Presiden Jokowi akan mengajukan tokoh-tokoh berkualitas dan kompeten memimpin BI. Oleh karenanya Said berharap, Presiden sebaiknya hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR. “Hal ini untuk mengurangi berbagai spekulasi dan maneuver-manuver yang tidak perlu di tahun politik,” lanjut Said.

Figur Gubernur BI yang ideal, tentu saja yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti OJK dan LPS. Sebab, kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makro prudential. “Apalagi, setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid di antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan(KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI,” terang politisi yang juga anggota Komisi XI DPR RI.

Melalui UU tersebut, sambung Said, BI diberikan lebih besar turut serta dalam menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan tingkat kemiskinan nasional. Tentu ini tugas yang tidak ringan, butuh effort yang lebih besar dari BI. Selain itu, tugas BI juga sangat penting untuk memastikan inflasi terkendali serta kurs yang stabil. Terlebih, tahun 2023, menghadapi tahun ekonomi yang tidak mudah melalui penjagaan devisa agar tetap kuat. Tugas BI perlu memastikan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), bukan hanya di sektor sumber daya alam, tetapi diperluas ke sektor lainnya seperti perbankan. “Dan yang juga penting memastikan pelaksanaan kebijakan DHE setidaknya 6 bulan sampai 1 tahun dengan insentif bagi eksportir yang diberikan pas buat menopang usaha mereka,” tutupnya.

Editor : Redaksi NSI

 

Related posts

Hubungi Redaksi NSI