Nusantara Satu Info
PEMILU

Kerja KPU Pasca Verifikasi Faktual Sudah Sesuai Peraturan

Anggota KPU M Afifuddin pada Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran/Sengketa Proses, diselenggarakan Badan Bawaslu Jabar, menjaslakan kerja KPU sudah sesuai peraturan. foto kpu.go.id.
Bagikan :

NSI.com, BEKASI – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin hadir pada Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran/Sengketa Proses, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat di Bekasi beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan itu, Afifuddin menyampaikan kerja-kerja KPU, pasca tahapan verifikasi faktual partai politik di tingkat pusat yang dilaksanakan Sabtu dan Minggu 15-16 Oktober 2022, berlangsung sesuai harapan.

Sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id, Anggota KPU M Afiffudin mengatakan, verifikasi faktual dilakukan jajarannya, untuk memastikan hal yang telah disubmit partai politik non parlemen, secara Faktual berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah sesuai. Ada 9 partai politik (parpol) calon Peserta Pemilu 2024 yaitu partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partau Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI