Nusantara Satu Info
HUKUM IKN NUSANTARA Nasional

Keputusan Jokowi Digugat, Terkait Pengangkatan 5 Deputi IKN Nusantara

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 123/ TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, tertanggal 6 Oktober 2022 lalu, kini digugat oleh salah seorang warga bernama Hasanuddin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan register nomor 412/G/2022/PTUN.JKT pada Selasa (22/11/2022) itu, isinya menuntut agar Kepres yang dikeluarkan Presiden Jokowi terhadap 5 Deputi IKN dicabut.

Sebagaimana dilansir dari laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Hasanuddin meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 123/ TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara tertanggal 6 Oktober 2022.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI