NSI.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatur tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang harus diikuti semua pihak, termasuk Kepala Daerah. KPU melarang kepala daerah, baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan,” bunyi Pasal 62 ayat (2).