NSI.com, JAKARTA – Kendaraan listrik dengan baterai buatan dalam negeri dan diregistrasi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan itu terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pada Pasal 59 Ayat 2b, isinya pemerintah memberikan kemudahan perpajakan tidak memungut PPN dan mengecualikan PPnBM bagi barang kena pajak yang bersifat strategis berupa: “Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga”.Aturan lain terkait kendaraan listrik terdapat pada Pasal 28, menetapkan wajib pajak badan di dalam negeri yang melakukan penanaman modal bidang usaha bangkitan ekonomi, berupa stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. PP Nomor 12 Tahun 2023 ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 6 Maret 2023 serta berlaku mulai tanggal diterbitkannya peraturan tersebut.