NSI.com – PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif (harga) cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ketika memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas), mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pemerintah setuju menaikan cukai rokok.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menkeu Sri Mulyani seraya menambahkan, karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan, bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.