NSI.com – KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya melakukan penanganan, terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal di ruang digital, bersama Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi (SWI). Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, telah melakukan pemblokiran sebanyak 7.089 financial technology (fintech) tak berizin di berbagai platform digital.
“Kebanyakan adalah konten fintech ilegal di media sosial (medsos), file-sharing, atau aplikasi fintech tanpa izin,” ungkap Johnny dalam keterangan tertulis diterima Kamis (15/12/2022). Hal tersebut disampaikan Johnny saat mewakili Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH Ma’ruf Amin, dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit and Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).