NSI.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bisa melakukan pungutan khusus, jika nanti penyelengaraan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Hal tersebut dikemukakan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, bahwa Otorita IKN memiliki fleksibilitas dalam sisi penganggaran. “Yang agak fleksibel adalah bagaimana Otorita IKN mengolah duitnya. Misalnya, sekarang belum berjalan, tapi jika sudah berjalan Otorita IKN, bisa melakukan pungutan khusus IKN atau pajak khusus IKN yang bisa digunakan untuk membiayai operasional IKN,” kata Didik di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Namun, lanjut Didik, Otorita IKN tidak benar-benar fleksibel seperti badan usaha milik negara (BUMN). Ini karena laporan keuangannya nanti dikonsolidasikan menjadi bagian dari pemerintah pusat. Didik pun menyampaikan Otorita IKN belum mempunyai Daftar Isian Pengelolaan Anggaran (DIPA) dan anggaran pada Desember 2022 lalu. Pada waktu itu, Otorita IKN mengatakan pada Komisi XI DPR RI belum memiliki DIPA dan anggaran. “Dari bulan Februari hingga Oktober itu Otorita IKN hanya ada dua, kepala dan wakil kepala. Sementara syarat untuk mempunyai DIPA, mendapatkan bagian anggaran itu, harus mempunyai pejabat-pejabat perbendaharaan,” kata Didik.