NSI.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, saat ini masih menghitung seberapa besar nilai kerugian negara dalam perkara dugaan Korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. “Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik, sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada Rabu (16/11).
Lebih lanjut, Ketut menambahkan, dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang. Oleh karenanya, untuk memastikan seberapa besar nilai kerugian negaranya, maka penyidik melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” katanya.