Nusantara Satu Info
HUKUM

Kejagung Gandeng BPKP, Hitung Dugaan Kerugian Negara Rp.1 Triliun di Kasus BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kiri) Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan, Kuntadi (kanan) memberi keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast di Kejaksaan Agung RI (kejagung), Jakarta. Kamis, 22 September 2022. Kejagung menetapkan empat tersangka, Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, Anugrianto yang melakukan penyelewengan sana di sejumlah proyek PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara mencapai Rp. 2,5 triliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, saat ini masih menghitung seberapa besar nilai kerugian negara dalam perkara dugaan Korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi  dan Informatika (Kominfo) RI. “Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik, sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada Rabu (16/11).

Lebih lanjut, Ketut menambahkan, dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang. Oleh karenanya, untuk memastikan seberapa besar nilai kerugian negaranya, maka penyidik melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” katanya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI