Nusantara Satu Info
HUKUM

Kasus Dugaan Pelecehan Wanita Emas Dicabut, DKPP Urung Proses Sidang Etik

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelecehan oleh Hasnaeni atau Wanita Emas namun laporan kemudian dicabut. (ilustrasi)
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berakhir dan dinyatakan gugur sebelum disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum telah dicabut.

Pencabutannya sendiri, langsung oleh kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, melalui surat yang disampaikan ke DKPP pada tanggal 4 Januari 2023. Ada 2 alasan disampaikan Farhat dalam pencabutan pengaduan. Pertama, karena beredarnya video Hasnaeni menyampaikan permohonan maaf kepada Hasyim, lantaran sudah menuduh Ketua KPU itu melakukan pelecehan. Dalam video tersebut, Hasnaeni juga menyebut dirinya sedang dalam kondisi depresi ketika menuduh Hasyim.

Kedua, Hasnaeni pernah mencabut surat kuasanya terhadap Farhat Abbas. Oleh karenanya Farhat pun mengaku khawatir reputasinya sebagai advokat tercoreng, akibat pencabutan kuasa di tengah proses pendampingan hukum seperti itu.”Bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terhadap saudara Hasyim Asy’ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi,” kata Farhat pada Ahad (8/1/2023).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI