Selanjutnya, pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP ini, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dimana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang akan menetapkan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
Sementara itu, dalam pasal 4, berbunyi menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara VVIP di IKN. “Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan,” demikian bunyi pasal 4 dimaksud.
Lebih lanjut, nantinya penugasan pembangunan akan terdiri atas fasilitas keselamatan dan keamanan; fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir; fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

