NSI.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, untuk merevisi Undang-undang Nomor.3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Terkait revisi itu, Suharso menyebut ada permasalahan soal tanah yang perlu disempurnakan dalam beleid tersebut.
“Isu tanah di dalam (IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear, berulang kali dalam pertemuan K/L saya tanyakan, ‘Tanah ini clean and clear gak?’. Syaratnya kami itu, supaya di tengah jalan gak jadi masalah. ‘Bisa Pak, bisa Pak, bisa Pak’,” ujarnya di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
“Waktu kami bentuk UU juga begitu, ‘Tanah bisa diginikan gak?’, ‘Bisa Pak’. Jebule (ternyata) gak bisa. Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan RUU itu. Presiden memerintahkan kami untuk memperbaiki UU itu, dalam hal kewenangan, pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan,” sambung Suharso yang enggan merinci secara detail permasalahan tanah atau lahan mana di IKN yang dimaksud, termasuk berkomentar panjang terkait tudingan investasi IKN seret.