Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

Jika tak Diberi Akses Silon, Bawaslu Ancam Gugat KPU

Petugas Bawaslu menunjukkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu saat apel siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilihan Umum 2024 di kantor Bawaslu Tegal, Jawa Tengah, Selasa 14/2/2023). Kegiatan Bawaslu Tegal yang diikuti oleh panwascam se-Tegal dan perwakilan sejumlah instansi terkait tersebut sebagai upaya kesiapsiagaan petugas mengawasi tahapan Pemilu 2024. foto Antara/Oky Lukmansyah

NSI.com, JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengancam, pihaknya serius bakal mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi, manakala KPU tidak mau memberikan akses, untuk melihat dokumen persyaratan calon anggota legislatif (caleg) yang ada di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pada titik tertentu, ya kita akan ke Komisi Informasi lah. Kami berharap itu tidak terjadi, karena Bawaslu dan KPU sama-sama penyelenggara. Masa sesama penyelenggara saling menggugat,” kata Totok kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut Totok mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke KI, pihaknya terlebih dahulu sudah menyampaikan permintaan ke KPU, untuk memberikan akses Silon, agar pihaknya dapat melihat dokumen persyaratan bakal caleg kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu daerah. Ditegaskan Totok, akses itu katanya sudah diberikan. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah akses itu benar-benar sudah diberikan sepenuhnya atau tidak, karena saat ini belum ada partai yang mengunggah dokumen bakal caleg DPR RI dan DPRD provinsi.

Apabila belakangan terbukti KPU tidak memberikan akses penuh kepada  Bawaslu, untuk melihat dokumen persyaratan bakal celeg itu, baru lah Bawaslu akan mengambil langkah lanjutan. Salah satunya mengajukan gugatan sengketa informasi.

Selain soal akses dokumen secara menyeluruh, Totok juga mengeluhkan ihwal KPU baru memberikan akses kepada 21 Bawaslu provinsi. Merespons persoalan ini, Komisioner KPU RI Idham Holik hendak berkoordinasi dengan Divisi Pusat Data dan Informasi (Datin) KPU RI untuk memberikan akses penuh kepada Bawaslu. “Tentunya, terhadap informasi yang disampaikan beliau (Totok) akan kami lakukan pengecekan kembali. Jika benar, kami akan segera meminta Pusdatin KPU RI agar segera menerbitkan atau memfasilitasi hal tersebut,” ujar Idham yang merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI.

Ditambahkannya, KPU melaksanakan tahap pendaftaran caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Parpol harus mengunggah dokumen persyaratan calegnya terlebih dahulu di aplikasi Silon, sebelum menyerahkan formulir pengajuan dan formulir daftar caleg-nya ke kantor KPU. Untuk caleg DPR RI, pengurus partai harus menyerahkan formulir ke Kantor KPU RI di Jakarta.

Untuk caleg DPRD provinsi, formulir diserahkan ke KPU provinsi. Begitu pula untuk caleg DPRD kabupaten/kota, diserahkan ke KPU kabupaten/kota. Namun hingga Kamis (4/5/2023), atau hari keempat pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan formulir daftar caleg DPR RI dan DPRD provinsi. Sedangkan untuk caleg DPRD kabupaten/kota, sudah terdapat parpol yang mendaftar seperti di Kabupaten Bekasi dan Cirebon.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts