NSI.com, JAKARTA – Jelang akhir tahun, posisi utang pemerintah terhitung per 30 November 2022 telah mencapai Rp 7.554,25 triliun atau tumbuh Rp 57,55 triliun, jika dibandingkan posisi utang pada Oktober 2022 yang sebesar Rp 7.496,7 triliun. Dengan posisi itu, maka rasio utang Indonesia hingga November 2022, mencapai 38,65 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengklaim posisi utang Indonesia disebutnya masih dalam batas wajar. “Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” jelas Kementerian Keuangan dalam buku APBN KIta edisi Desember 2022, dikutip Jumat (23/12/2022).
Dalam buku itu disebutkan, utang pemerintah terdiri dari 2 jenis yakni 88,66 persen berupa surat berharga negara (SBN) dan 11,34 persen berupa pinjaman. Maka secara nilai, SBN hingga 30 November 2022 sebesar Rp 6.697,83 triliun, dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.297,81 triliun, yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.317,74 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 980,08 triliun. Serta SBN dalam bentuk valuta asing (valas) atau berdenominasi dolar AS sebesar Rp 1.400,02 triliun, yang terdiri dari SUN sebesar Rp 1.066,68 triliun dan SBSN Rp 333,24 triliun.