NSI.com – MELALUI PP No.12 tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu kota Negara, terutama bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan, akan diberikan kemudahan. Tak hanya itu, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berusaha di IKN, diberikan keringanan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen alias gratis.
Sebagaimana dikatakan MenteriInvestasi, Bahlil Lahadalia, bahwa terbitnya aturan tersebut sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN Nusantara. Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.
“PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (9/3/2023). “Sementara di luar IKN Nusantara, dikenakan 0,5 persen dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” sambung Bahlil.
Adapun langkah-langkah dilakukan pemerintah, segera melayani komitmen investasi kepada pelaku usaha, baik dari proses perizinan berusaha. Kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN Nusantara.
Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM. Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan bahwa, PP No. 12/2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Bambang Susantono menambahkan, tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN Nusantara dengan investasi dari swasta baik dalam maupun luar negeri. “Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo, agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN, sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Lingkup pengaturan pada PP tersebut, mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana, kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama, setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi, dan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN.
Sumber : TribunKaltara.com | Editor : Redaksi NSI