NSI.com – MELALUI PP No.12 tahun 2023, tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu kota Negara, terutama bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan, akan diberikan kemudahan. Tak hanya itu, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berusaha di IKN, diberikan keringanan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen alias gratis.
Sebagaimana dikatakan MenteriInvestasi, Bahlil Lahadalia, bahwa terbitnya aturan tersebut sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN Nusantara. Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

