NSI.com – PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menjadi momentum Indonesia untuk memulai inisiatif pembangunan infrastruktur berkelanjutan, termasuk komitmen soal penurunan emisi karbon. Salah satunya adalah IKN dijadikan kota pintar, kota hutan, dan kota spons. Sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id, disebutkan bahwa dalam konsep kota spons sendiri, telah tertuang ke dalam Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Konsep spons ditujukan untuk mengembalikan siklus alami air akibat pembangunan IKN, serta menjadi wadah bagi ketersediaan air di kawasan tersebut. IKN nantinya mampu menyerap air hujan ke dalam tanah, guna mencegah banjir.
Dalam konteks pembangunan IKN, Bappenas telah menetapkan IKN dibangun dan dikembangkan hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada. Sisanya, akan dipertahankan sebagai kawasan hijau, berupa hutan dan juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim. Selain itu, dalam pendekatan lingkungan, kota spons dan kota hutan memiliki sistem perairan sirkuler IKN nantinya mampu menyerap air hujan ke dalam tanah, guna mencegah banjir. Kyang menggabungkan arsitektur, desain tata kota, infrastruktur, dan prinsip keberlanjutan. Konsep pembangunan IKN memang mengatur aspek beban ekologis dan ekonomis. IKN didesain tidak melebihi batas ambangnya seperti yang saat ini dialami Jakarta, ibu kota negara saat ini.