NSI.com – IKN Nusantara akan berbentuk pemerintahan khusus saat menjadi ibu kota baru. Pemerintahan tersebut nantinya memiliki tata kelola yang berbeda, dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain. Dilansir dari Katadata, Kamis (9/8), Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati mengungkapkan, bahwa Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah seperti pada umumnya, tetapi dengan kriteria kekhususan tertentu.
Saat menggelar Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang IKN, pihaknya menjelaskan Otorita IKN yang memiliki kewenangan khusus, akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan. Hal ini pun tengah dikaji dan segera diatur dalam perubahan UU IKN.
Efisien dan adaptif
Penerapan tata kelola pemerintahan yang berbeda bagi IKN, bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi. Akan tetapi, transisi penyelenggaraan pemerintahan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik di wilayah IKN.
Dalam hal ini, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti bersama Otorita IKN melibatkan masyarakat untuk menyelesaikan Rancangan UU Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.