Nusantara Satu Info
HEALTH IKN NUSANTARA

Hermina (HEAL) Akan Ground Breaking Bangun RS Internasional di IKN Agustus 2023

Foto: Dok. RS Hermina

NSI.com, JAKARTA – Emiten rumah sakit (RS) PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) akan membangun rumah sakit bertaraf internasional, di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang pembangunannya ditargetkan dapat selesai dan beroperasi pada Agustus 2024 mendatang. “Di saat banyak investor bersikap menunggu untuk berinvestasi di IKN, kami Hermina tengah siap membangun suatu rumah sakit, yang pasti diperlukan oleh masyarakat yang saat ini sedang membangun Ibu Kota Negara di IKN,” ucap Direktur Utama PT Medikaloka Hermina Tbk Hasmoro dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/6).

Pembangunan rumah sakit ini, sambungnya, merupakan hasil kerja sama antara PT Medikaloka Hermina Tbk dengan PT Bina Karya (Persero), yang oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Sehingga PT Bina Karya dapat berperan sebagai master developer dan menjalankan fungsi, serta tugasnya dalam hal aspek komersial dan B2B dengan investor yang berminat untuk investasi di IKN.

Lanjut dikatakan Hasmoro, Hermina akan membangun rumah sakit yang menyediakan unggulan pelayanan untuk ibu dan anak, jantung, stroke, pelayanan gawat darurat, dan ICU. “Kami juga siap menjadikan RS dengan pelayanan bertaraf Internasional, pelayanan yang cepat dan akurat mengutamakan keamanan pasien, dengan didukung digitalisasi RS electronic medical record, bangunan rumah sakit yang ramah lingkungan, green building dengan 200 tempat tidur, dengan menyiapkan ruangan untuk pelayanan VIP, pasien BPJS dan non-BPJS,” sebutnya.

Untuk itu Ia berharap, pembangunan rumah sakit dapat segera dimulai, agar dapat beroperasi pada Agustus 2024. “Kami berusaha menyelesaikan RS ini untuk bisa operasional Agustus 2024. Semoga kami dapat dibantu untuk bisa mendapatkan izin ground breaking pada bulan Agustus 2023,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto mengatakan, kesepakatan tersebut dikakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa dilakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. “Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” tuturnya.

Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. “Di Perpres 62 kita, disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer, jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” pungkasnya.

Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts