NSI.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, meminta penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR RI dan DPRD provinsi, melibatkan para ahli, agar dapil yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas penataan yang baik. Sebagaimana diamatkan dalam Pasal 185 UU Pemilu, terdapat 7 prinsip pembentukan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Saudara-saudara sekalian, mohon diperiksa kembali asas atau prinsip-prinsip dapil. Itu dirujuk kenapa? Ibaratnya itu yang ideal,” ujar Hasyim saat membuka rapat koordinasi penataan dapil bersama jajaran KPU daerah, berlangsung Kamis (5/1/2023). “Kita kan pinginnya the best ya, tapi ada situasi yang mungkin tidak bisa mencapai the best, tapi the most possible,” ungkapnhya.