NSI.com, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membeberkan riwayat Partai Prima menempuh jalur hukum, usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Upaya Partai Prima yang berujung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu dan memulai lagi dari awal.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, Partai Prima mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemiu 2024 seperti partai lainnya, mulai tahapan yang harus dilalui yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Belum sampai tahap verifikasi faktual, KPU menetapkan Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi. Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai tidak ditetapkan KPU sebagai partai peserta Pemilu 2024.
“Yang pertama Partai Prima ini pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu, dalam hal penetapan partai politik peserta pemilu 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/3) malam. Permohonan sengketa ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022, dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. “Permohonan sengketa pemilu diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak. Melalui putusan Bawaslu Nomor 002, (tahun) 2022,” imbuhnya.