Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

Hakim MK Tegur DPR, karena Abaikan Putusan MK Terkait Penataan Dapil

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kiri) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) mendengarkan keterangan dari ahli pemohon saat sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua ahli pemohon. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Irsa menegur DPR RI, karena dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Saldi bahkan meminta DPR untuk merenung, karena pengabaian ini bisa berujung pada sengketa pemilu. Teguran tersebut dilayangkan Saldi dalam sidang gugatan uji materi, terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dalam sidang itu, Tim Kuasa Hukum DPR sebenarnya memberikan keterangan terkait sistem pileg. Namun pada salah satu bagian keterangannya, Tim Kuasa turut membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yang digelar pada 11 Januari lalu, menyatakan bahwa Komisi II bersama Mendagri, KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya sepakat menggunakan desain dapil lama yang termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI