NSI.com, JAKARTA- Dalam rangka menghadapi dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diadukan Parpol kei Bawaslu Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia, digelar beberapa waktu lalu secara daring, oleh Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Hadir memberikan arahan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik. Dalam kesempatan pertama, Afif mengingatkan agar satker berkomunikasi antar lembaga, terutama dengan sesama penyelenggara pemilu secara profesional dan menyejukkan dengan memperhatikan pilihan bahasanya.
“Semua surat dijawab dibalas oleh teman-teman dengan cara yang elegan saja, pilihan bahasa dan tidak usah menyakitkan,” ucap Afif.
Menurut Afif, konsolidasi dan komunikasi dibangun antar penyelenggara Pemilu, sebagai upaya mitigasi potensi-potensi masalah ke depan. Tak hanya itu, Afif juga meminta agar satker dapat juga berkonsolidasi secara internal untuk menghadapi potensi pelanggaran administratif Pemilu.