NSI.com – KOMISI II DPR RI bersama pemerintah, telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengakui, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali, hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024. Namun, dalam hal mengatur keserentakan pelantikan hasil pilkada, belum diatur. “Kita sudah sampaikan kepada Mendagri, bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan dari pada pilkada, juga ada aturan yang mengatur tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi,” kata Guspardi sebagaimana dilandir dari laman dpr.go.id, pada Rabu (23/8/2023).
Lanjut dikatakan Guspardi, Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencegah lamanya penjabat (Pj) kepala daerah menjabat. Sebab itu, aturan yang akan dibuat bakal membatasi, agar waktu pelantikan kepala daerah tak begitu lama. “Kita sudah sampaikan itu itu bagian dari pembicaraan bagaimana menata pelaksanaan pilkada, bagaimana pula penataan pelaksanaan terhadap pelantikan agar keserentakan itu jangan nanti menimbulkan jarak yang panjang,” ucap Legislator Dapil Sumatera Barat II ini.