NSI.com, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Valina Singka Subekti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa sebagai penyelenggara harus percaya diri, untuk tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terutama terkait Pasal 8 ayat (2). Valina menjelaskan. isi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mencerminkan kemunduran, karena peraturan-peraturan KPU sebelumnya, Undang-Undang Pemiihan Umum, berbagai undang-undang terkait lainnya, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menjamin keterwakilan perempuan untuk dipilih saat pemilihan umum, yaitu melalui penetapan kuota paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
“Saya kira (KPU) itu diuji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan sampai tidak lolos ujian. Kita sama-sama mendorong KPU untuk percaya diri tetap jalan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 itu. Ini sudah menjadi komitmen nasional mengenai keterwakilan perempuan, 30 persen itu. KPU harus mematuhi konstitusi, undang-undang, dan mendengar aspirasi masyarakat, karena pada dasarnya penyelenggara pemilu itu melayani masyarakat, melayani voters (pemilih, red.),” kata Prof. Valina saat menyampaikan pernyataan sikap bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Jakarta, Minggu (21/5) sebagaimana disiarkan kanal YouTube Perludem yang diikuti di Jakarta, Senin.