NSI.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha, mengapresiasi terhadap 3 dari 7 hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan gugatan terhadap UU No.7 tahun 2017, tentang Pemilu. Mahkamah. Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan PSI terkait perbedaan kewajiban verifikasi faktual peserta Pemilu.
“Kami sangat menghargai dissenting opinion dari tiga hakim tersebut, menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak bulat bersepakat. Ada tiga, dari tujuh hakim, yang menerima logika hukum kami. Tiga hakim tersebut telah melihat persoalan secara jernih dan objektif,” kata Giring dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/9).
Giring menyebut, ada 3 hakim konstitusi memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Di mana ketiga hakim itu, menurutnya dengan tepat mengajukan argumentasi bahwa terbuka kemungkinan perbedaan antara data administratif dengan hasil verifikasi faktual, baik soal jumlah anggota maupun soal akurasi kepengurusan di setiap daerah.
“Selain itu, verifikasi faktual harus dilakukan tanpa kecuali, karena adanya pemekaran dan pembentukan daerah baru,” ujarnya.
Dalam permohonannya, kata Giring, PSI menggugat UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi faktual yang hanya diberlakukan bagi partai politik (parpol) yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT), parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD.
Giring menyebut, inti permohonan PSI sangat rasional dan proporsional. Di mana partainya memohon perlakuan yang sama, baik partai parlemen dan partai non-parlemen, seharusnya sama-sama menjalani verifikasi faktual.
“Perlakuan diskriminatif jelas inkonstitusional. Hanya tiga hakim MK ini yang konsisten dengan keputusan MK pada 2017 dan 2018, tentang persamaan kewajiban semua partai untuk diverifikasi,” beber Giring.
Sebelumnya pada Rabu (31/8) lalu, MK menolak gugatan pengujian UU Pemilu diajukan PSI, yang diwakili Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta.
Sumber : Antara News | Editor : Redaksi NSI