NSI.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha, mengapresiasi terhadap 3 dari 7 hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam putusan gugatan terhadap UU No.7 tahun 2017, tentang Pemilu. Mahkamah. Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan PSI terkait perbedaan kewajiban verifikasi faktual peserta Pemilu.
“Kami sangat menghargai dissenting opinion dari tiga hakim tersebut, menjadi pertanda bahwa majelis hakim juga tidak bulat bersepakat. Ada tiga, dari tujuh hakim, yang menerima logika hukum kami. Tiga hakim tersebut telah melihat persoalan secara jernih dan objektif,” kata Giring dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/9).
Giring menyebut, ada 3 hakim konstitusi memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Di mana ketiga hakim itu, menurutnya dengan tepat mengajukan argumentasi bahwa terbuka kemungkinan perbedaan antara data administratif dengan hasil verifikasi faktual, baik soal jumlah anggota maupun soal akurasi kepengurusan di setiap daerah.