NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Biro Perundang-Undangan (PUU) Sekretariat Jenderal KPU, selama 3 hari melaksanakan Konsinyering Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU), terkait Penyusunan Daftar Pemilih, Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, digelar mulai tanggal 5 hingga 7 Oktober 2022.
Konsinyering dilakukan pascadisetujuinya 4 rancangan PKPU tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung Senin, 3 Oktober 2022 lalu.
Plt Deputi Bidang Administrasi Setjen KPU, Purwoto Ruslan Hidayat hadir membuka kegiatan konsinyering mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai respon cepat KPU untuk segera mengundangkan 4 PKPU yang akan digunakan pada tahapan Pemilu 2024.
Dia pun berharap, setelah konsinyering ini keempat rancangan PKPU dapat segera diundangkan dan digunakan. “Kita punya target yang sudah ditetapkan oleh pimpinan. Saya percaya kepada teman-teman akan produktif,” ujar Purwoto.
Sementara itu Kepala Biro PUU Setjen KPU, Nur Syarifah mengingatkan agar peserta konsinyering menyiapkan materi secara efektif, dan tidak melupakan koordinasi lintas unit kerja, agar menghasilkan output yang diharapkan.
Adapun metode digunakan adalah dengan membahas 4 rancangan PKPU pasca RDP itu dengan menyiapkan 4 tim, masing-masing bekerja simultan. Pembahasan 4 rancangan PKPU, dilakukan dengan mengecek kembali konsekuensi dan meminimalisir kesalahan ketik.
Pada saat sama juga dilakukan pembahasan Rancangan PKPU Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan lainnya dalam pemilu dan Rancangan PKPU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan KPU.
Sumber : kpu.go.id | Editor : Redaksi NSI