NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Biro Perundang-Undangan (PUU) Sekretariat Jenderal KPU, selama 3 hari melaksanakan Konsinyering Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU), terkait Penyusunan Daftar Pemilih, Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, digelar mulai tanggal 5 hingga 7 Oktober 2022.
Konsinyering dilakukan pascadisetujuinya 4 rancangan PKPU tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung Senin, 3 Oktober 2022 lalu.
Plt Deputi Bidang Administrasi Setjen KPU, Purwoto Ruslan Hidayat hadir membuka kegiatan konsinyering mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai respon cepat KPU untuk segera mengundangkan 4 PKPU yang akan digunakan pada tahapan Pemilu 2024.