Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Gagal Ikut Pemilu, Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA   

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menilai peraturan KPU merugikan partainya. Foto: Tangkapan layar
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Partai Masyumi menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, bahwa permohonan uji materil terhadap PKPU tersebut, sudah dilayangkan pihaknya ke MA pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Gugatan ini diajukan, untuk membatalkan Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat 1,2,3 serta Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 141 dalam PKPU tersebut, karena dinilai tidak sejalan dengan UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut, sambung Yani, diketahui mengatur proses pendaftaran partai politik calonpeserta Pemilu 2024, menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang disediakan KPU bagi partai untuk mengunggah dokumen syarat pendaftarannya.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI