Nusantara Satu Info
Kaltim News

Empat Dokumen RDTR IKN Diserahkan ke Badan Otorita

Penyerahan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian ATR/BPN kepada Badan Otorita IKN Nusantara. Foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa waktu lalu, telah menyerahkan 4 dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN,  kepada badan otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Keempat dokumen ini, diserahkan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN di Hotel Intercontinental Jakarta.

Dokumen perencanaan tersebut, di antaranya adalah RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), lalu RDTR WP 2 IKN Barat, kemudian RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II.

Setelah diserahkan, selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, bahwa penetapan RDTR diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI