NSI.com, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad mengusulkan, agar lembaga yang pernah dipimpinnya itu tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengusulkan sebaiknya DKPP jadi lembaga mandiri (independent) seperti KPU dan Bawaslu. “Ada dua alasan mengapa DKPP perlu lepas dari Kemendagri, yakni man and money,” kata Muhammad dalam sebuah diskusi digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di sebuah hotel di Jakarta, Ahad (12/2/2023).
Dari sisi keuangan, jelas Muhammad, DKPP kesulitan membuat program dan meningkatkan kapasitas pegawai, karena kekurangan anggaran. Jika ingin meminta anggaran tambahan ke Kemendagri, prosesnya panjang dan sulit. Lain halnya dengan KPU dan Bawaslu anggarannya dialokasikan langsung dari APBN, karena merupakan satuan kerja tersendiri. “Sekarang DKPP itu masih kembang kempis tuh, anggarannya senin kamis. Kasihan pegawai-pegawai itu, karena hampir tidak ada kegiatan selain persidangan,” ujarnya.