NSI.com – PADA 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022. Setelah disahkan dan dilantiknya Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita serta beberapa aturan turunan UU selesai dibentuk dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka Otorita IKN Nusantara memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Berdasarkan kajian akademis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa pertimbangan utama menjadi dasar pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, beban Jakarta sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, sehingga terjadi penurunan daya lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.