NSI.com, JAKARTA – Dua partai politik yang dinyatakan gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan resmi didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (17/10). Sedangkan 4 partai lain yang dinyatakan gagal, kini juga tengah bersiap-siap untuk melayangkan gugatan serupa.
Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) pada Senin (17/10/2022). Masing-masing partai menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Lanjut dikatakan Puadi, meski pihaknya sudah menerima laporan dari kedua partai tersebut, namun laporannya belum didaftarkan secara resmi. Sebab, dokumen laporan mereka belum lengkap.