Nusantara Satu Info
Nasional

Dua Parpol Gugat KPU, Paska Dinyatakan Tak Lolos Vermin, 4 Lainnya Menyusul

Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Dua partai politik yang dinyatakan gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan resmi didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (17/10). Sedangkan 4 partai lain yang dinyatakan gagal, kini juga tengah bersiap-siap untuk melayangkan gugatan serupa.

Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) pada Senin (17/10/2022). Masing-masing partai menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.

Lanjut dikatakan Puadi, meski pihaknya sudah menerima laporan dari kedua partai tersebut, namun laporannya belum didaftarkan secara resmi. Sebab, dokumen laporan mereka belum lengkap.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI