Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA SAMARINDA

DPRD Pastikan IKN Masuk Wilayah Kaltim

 Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Hadi Mulyadi menandatangani Ranperda RT RW Kaltim di pada rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda. (Biro Adpim Pemprov Kaltim)

NSI.com, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur memastikan, wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan sebagian di kawasan Kutai Kartanegara, hingga saat ini masih masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur. “Secara administrasi IKN itu masih berada di wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang. Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu,” kata Ketua Pansus RT RW Kaltim, Baharuddin Demmu usai rapat paripurna di DPRD Kaltim, Selasa (28/3).

Rapat tersebut, sambung Baharuddin, membahas persetujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kaltim tahun 2023-2042, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama Pimpinan DPRD Kaltim. Oleh karenanya, DPRD memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar yang saat ini masuk dalam kawasan IKN.

Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN. “Nanti kalau sudah pindah, kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” jelas  Demmu, seraya menambahkan bahwa secara garis besar, rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan.

Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. “RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” kata Demmu, sembari menegaskan bahwa, terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup, pansus menyampaikan sejumlah catatan.

“Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL, dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut, kami menyetujui 100 persen. Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui,” pungkasnya.

Sumber : AntaraNews | Editor : Redaksi NSI

Related posts