NSI.com – ANGGOTA Badan Anggaran DPR RI Marwan Cik Asan, kembali mewacanakan pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari institusi Kementerian Keuangan. Hal ini dilontarkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran DPR RI dengan Pakar Perpajakan di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, yang berlangsung Selasa (4/4/2023) lalu. Munculnya wacana tersebut, buntut dari kasus RAT dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp.349 Triliun. “Ada terpikir dan sudah banyak kita dengar wacana dari 5 (lima) tahun terakhir ini, untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Dia menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden. Nah ini pandangan Bapak bagaimana?,” tanya Marwan sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, dengan dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara, maka pemerintah bisa membangun struktur baru yang bersih dari oknum nakal, seperti yang kini sedang menjadi sorotan. Legislator Dapil Lampung II ini pun meminta pendapat Hadi Poernomo dan Darussalam selaku pakar, sekaligus pengamat perpajakan yang hadir dalam RDPU tersebut. “Nah ini mungkin momentumnya Pak untuk kita bersih-bersih pajak. Bisa menggal-menggal kan? Kalau buat badan baru, yang bagus ikut lakukan seleksi ulang kembali, yang tidak bagus mungkin harus diselesaikan atau tetap di Kementerian Keuangan. Bagaimana pandangan Bapak apakah ini suatu solusi yang jitu? dan apakah ini momentumnya saat ini?” tanyanya lagi.
Dalam rapat dengan agenda memperkuat potensi penerimaan sektor perpajakan tahun 2023-2024 itu, Marwan menilai, beberapa negara berhasil melakukan reformasi birokasi perpajakan serta perbaikan penerimaan negara melalui lembaga serupa. Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, apabila kemudian badan penerimaan negara atau badan pajak nasional dapat diwujudkan, maka harus diawali oleh pemerintah untuk mengubah UU tentang Perpajakan. “Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya? Kalau ini momentumnya, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada kita (DPR) untuk merevisi Undang-undang Pajak, kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru). Mungkin ini salah satu obat, untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Darussalam mengatakan bahwa wacana tersebut, sebenarnya pernah ada dalam draf perubahan Rancangn Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pengamat perpajakan sekaligus pendiri kantor konsultan pajak Danny Darussalam Tax Center ini menjelaskan, menurut survei dilakukannya pada tahun 2020, tidak ada hubungan kinerja penerimaan pajak dengan model lembaga pengelolanya. Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah derajat otonomi dan good governance pada lembaga tersebut.
Editor : Redaksi NSI