Nusantara Satu Info
POLITIK

DPR : Usulan KPU Pilkada Serentak 2024 Dimajukan Penuh Risiko

Anggota Komisi II DPR RI asal fraksi PAN, Guspardi Gaus. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI asal fraksi PAN, Guspardi Gaus ikut memberikan tanggapan perihal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memajukan jadwal Pilkada Serentak, semula dijadwalkan pada 27 November dimajukan 3 bulan menjadi September 2024.

Menurut Guspardi, wacana memajukan Pilkada justru mendatangkan konsekuensi baru yang lebih berat.

“Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh risiko kalau Pilkada dimajukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8) kemarin.

Apalagi, imbuh Guspardi, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2005, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor.1 tahun 2004, tenatang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI