NSI.com – DEWAN Perwakilan Rakrat (DPR) DPR RI melalui rapat paripurna dalam masa pesidangan II, tahun sidang 2022-2023 digelar di Gedung Kura-Kura Senayan, menetapkan 9 Anggota Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) yang sudah menjalani Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan), untuk dmenjadi komisioner KPAI periode 2022-2027, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, yang berlangsung Kamis (17/11/2022) kemarin.
Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, persetujuan terhadap 9 calon anggota KPAI ini diawali oleh laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, menyatakan terdapat 9 calon anggota KPAI periode 2022-2027 yang lulus uji kelayakan dan kepatutan. “Komisi VIII telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022 – 2027,” ujar Ashabul Kahfi mengawali laporannya.
Adapun pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPAI telah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022 lalu, dengan dilakukan pemaparan visi dan misi calon serta dialog Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI. “Setelah uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang calon, Komisi VIII DPR RI menetapkan 9 orang Anggota KPAI, dimana proses pengambilan keputusannya dilakukan dengan 2 cara yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat untuk penetapan 6 orang Anggota KPAI dan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting) untuk 3 orang KPAI yang disepakati,” sambung Kahfi.
Adapun, ke-9 Anggota KPAI yang terpilih antara lain Sylvana Maria (unsur tokoh agama), Ai Rahmayanti (unsur masyarakat), Diyah Puspitasari (unsur masyarakat), Margaret Aliyatul Maimunah (organisasi kemasyarakatan), Aris Leksono (unsur pemerintah), Kawiyan (unsur dunia usaha), dan Ai Maryati Jasra Putera serta Dian Sasmita (unsur masyarakat peduli anak). Lebih lanjut Kahfi menambahkan, setelah pengesahan 9 Anggota KPAI terpilih dalam Rapat Paripurna, selanjutnya nama tersebut diproses oleh Pimpinan DPR RI untuk disampaikan kepada Presiden RI. Editor : Redaksi NSI