NSI.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024, yang digelar di Gedung DPR, pada Senin (6/2/2023). Rapat yang dipimpin ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, dalam kesimpulannya, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, disebutkan bahwa Rancangan RPKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni sebagai berikut :
- Rancangan Dapil DPR RI Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan.
- Rancangan Dapil DPRD Provinsi Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan.
- Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan. Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan segala masukan dari anggota unsur DPR RI kemudian kementerian dalam negeri, Bawaslu RI dan DKPP RI.
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro PUU Nur Syarifah, Kepala Biro AHPS Andi Krisna serta Kepala Pusat Data dan Informasi Nur Wakid Aliyusron menyampaikan Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024, mulai dari dasar hukum hingga pasal per pasal yang ada di dalam rancangan Peraturan KPU tersebut.
Editor : Redaksi NSI