Nusantara Satu Info
PEMERINTAHAN

DPR Sahkan RUU Provinsi ke-38 Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, pada Kamis (17/11) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi ke-38 Papua Barat Daya menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna yang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum disahkan, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, terlebih dahulu  memaparkan proses pembentukan RUU yang mulai dilakukan pembahasannya berlangsung sejak akhir Agustus 2022 lalu. Guspardi berharap, dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat mengatasi konflik dan mempercepat pembangunan di Bumi Cenderawasih. “Kami berharap kebijakan otonomi khusus, tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, tapi juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” harap  Guspardi saat menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna, digelar Kamis lalu itu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI