NSI.com, JAKARTA – Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, pada Kamis (17/11) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi ke-38 Papua Barat Daya menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna yang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum disahkan, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, terlebih dahulu memaparkan proses pembentukan RUU yang mulai dilakukan pembahasannya berlangsung sejak akhir Agustus 2022 lalu. Guspardi berharap, dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat mengatasi konflik dan mempercepat pembangunan di Bumi Cenderawasih. “Kami berharap kebijakan otonomi khusus, tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, tapi juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” harap Guspardi saat menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna, digelar Kamis lalu itu.
Usai memaparkan laporan, Ketua DPR, Puan Maharani, bertanya kepada forum apakah RUU Pembantukan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat disepakati. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya?,” tanya Puan diiringi jawaban setuju dan tepuk tangan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan tonggak sejarah, khususnya bagi masyarakat Papua. Kendati ada dinamika, kata dia, namun banyak juga kata sepakat dalam proses pembentukan RUU ini. Lebih lanjut Tito mengatakan, proses pembentukan RUU ini telah melibatkan sejumlah elemen masyarakat Papua Barat, di antaranya Kepala Daerah, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perempuan.
Oleh karennaya, kebijakan pemekaran Papua Barat ini ditunaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua (UU Otsus Papua), diharapkan bisa menjamin dan memberi ruang bagi masyarakat Papua untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemerataan pembangunan. “Di balik momen yang membahagiakan ini, masih banyak pekerjaan ke depan memerlukan kolaborasi kita semua. Semua punya kepentingan, agar provinsi baru ini tidak hanya secara de jure melainkan juga de facto tergerak untuk operasional,” pungkas Tito.
Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI