Nusantara Satu Info
Edukasi

DPR-Pemerintah Sepakat Sekolah Tak Wajib Implementasikan Kurikulum Merdeka

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dok/Man
Bagikan :

NSI.com, KETUA Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan bahwa, DPR dan Pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Pasalnya, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum yang telah diterapkan pada 2021 silam itu. “Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa, sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” kata Huda di dalam keterangan sebagaimana dilansir dalam laman dpr.go.id baru-baru ini.

Lebih lanjut dikatakan Huda, bahwa saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah. “Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” sambung Politisi Fraksi PKB seraya menegaskan bahwa kesimpulannya, tidak mewajibkan sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka. Awalnya pemerintah membuat opsi, agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka, menggantikan kurikulum 2013.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI