NSI.com – PERTAMINA (Persero) akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional mulai 2023. Hal itu dilakukan guna menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai wajar jika hal itu diperlukan.
Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lanjut mengatakan, syarat KTP diberlakukan, karena Pertamina ingin kebijakan pemberian subsidi kepada masyarakat menjadi tepat sasaran. Harus diakui, memang hingga saat ini penggunaan data kependudukan belum maksimal. “Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan,” kata Karding kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI lebih lanjut mengatakan, paling penting saat ini adalah memastikan bahwa semua bentuk subsidi apapun itu baik subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program kelurga harapan (PKH) yang diberikan ke rakyat, harus jelas sasarannya dan harus tepat sasarannya bagi yang membutuhkan. Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, mengatakan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan data P3KE. Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina. “Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto. Editor : Redaksi NSI