NSI.com – PERTAMINA (Persero) akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional mulai 2023. Hal itu dilakukan guna menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai wajar jika hal itu diperlukan.
Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lanjut mengatakan, syarat KTP diberlakukan, karena Pertamina ingin kebijakan pemberian subsidi kepada masyarakat menjadi tepat sasaran. Harus diakui, memang hingga saat ini penggunaan data kependudukan belum maksimal. “Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan,” kata Karding kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

