NSI.com – DPR RI menetapkan 5 (lima) calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI melalui Sidang Paripurna, Kamis (13/4/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Penetapan tersebut diputuskan berdasarkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 15 calon anggota dewan pengawas LPP TVRI periode 2022-2027, yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI. “Sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan, terhadap calon anggota dewan pengawas LPP TVRI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, yang dijawab dan disetujui dari para anggota DPR RI yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono memaparkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan, terhadap para calon dewan pengawas LPP TVRI periode 2022-2027, bahwa uji kelayakan yang digelar berjalan lancar dan sesuai dengan pasal 2 ayat 10 UU Penyiaran. Dalam laporan tersebut, Komisi I meminta komitmen dari 5 calon dewan pengawas terpilih untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya secara profesional dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Mereka yang dilantik secara resmi menjadi Dewan pengawas antara lain; Agnes Irwanti dari unsur masyarakat, Agus Sudibyo dari unsur pemerintah, Danang Sangga Buwana dari unsur masyarakat, Hardly Stefano Fenelon Pariela dari unsur masyarakat, dan Sifak dari unsur TVRI.
“Komisi I DPR RI minta komitmen Calon Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022-2027, untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan LPP TVRI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen. Di samping itu, diharapkan 5 (lima) Calon Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022-2027 terpilih, untuk menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Dewas,” ujarnya.
Editor : Redaksi NSI