Nusantara Satu Info
Daerah PEMILU POLITIK

DPR Minta MK Tetap Pada Putusan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Anggota DPR RI Fraksi Partai PAN Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man
Bagikan :

NSI.com – ANGGOTA DPR RI asal Fraksi Partai PAN Saleh Partaonan Daulay meminta, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem pemilu 2024. Oleh karenanya MK diharapkan berdiri secara tegak dan adil, jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil, karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya. Selain itu MK juga diharapkan, untuk tetap memilih sistem pemilu proporsional terbuka yang telah berjalan Indonesia sejak tahun 2008, hingga sekarang.

Hal tersebut dikemukakan Saleh Partaonan Daulay sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, sembari mengingatkan bahwa Sistem proporsional terbuka, merupakan putusan MK yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2008, dimaka MK menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI