NSI.com – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Partai Politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Sistem Proporsional Terbuka. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024, apalagi DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu. “Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses, mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024,” jelas Saan Mustopa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2022).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu lanjut mengatakan, pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024. “Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” harap Saan.