NSI.com – ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, komisi II akan memanggil KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam masa sidang mendatang, untuk menjelaskan rencana KPU melarang sosialisasi caleg (calon legislasi) dan capres (calon presiden), sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Padahal, sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat, membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas, sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai November 2023.
Mengutipp pernyataan KPU, Guspardi Gaus menyebutkan bahwa KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun, belakangan KPU malah melarang seseorang atau figur Parpol, menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik legislatif ataupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.