NSI.com – ANGGOTA Komisi I DPR RI Sukamta meminta, agar Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dilibatkan dalam menyelesaikan masalah, terkait isu terjadinya peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI), baik secara hukum maupun keamanan siber. “Kejadian ini tidak boleh terulang kembali karena sangat merugikan bagi nasabah dan bank baik secara materi maupun non-materi. Kepercayaan publik kepada Bank BSI harus dikembalikan. Sistem keamanan Bank BSI harus diperbaiki,” ujar Sukamta sebagaimana dilansir dalam laman dpr.go.id, pada Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut ditambahkan Sukamta, mengenai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, telah disahkan tahun 2022 lalu, namun Peraturan Pemerintah belum dibuat oleh Pemerintah. “Peraturan turunan UU PDP ini penting, untuk memberikan panduan lebih detail dalam perlindungan data pribadi. Untuk itu, kami Komisi 1 DPR RI, meminta Pemerintah segera menyelesaikan PP turunan UU PDP, agar keamanan data terjamin, jelas mekanisme perlindungan data dan tanggung jawab pengelola data,” ungkap Politisi.