NSI.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait mantan narapidana kasus korupsi, baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, setelah 5 tahun bebas dari penjara. “KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut, dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,” jelas Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/12).
Ditegaskannya, Pemilu 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum. Oleh karenanya, menurut Guspardi, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus konsisten dan tunduk kepada keputusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “inkracht”.